Correct Article 86
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Current Text
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Selat Malaka dengan ferlcana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Selat Malaka dengan rencana Pola Ruang Laut.
Your Correction
