Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi: a. sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14'Lintang Utara- 97" 29' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 6" 26'Lintang Utxa-97" 54'Bujur Timur; b. sebelah timur, yaitu garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 6o 26' Lintang Utxa-97" 54' Bujur Timur ke tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1' L2'Lintang Utara-103" 26'Bujur Timur; c. sebelah selatan, yaitu: 1. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1" L2' Lintang Utara-lo3" 26' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 10'Lintang Utara-1O3" 23' Bujur Timur; 2. garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Karimunanak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat Lo 10' Lintang Utara-103' 23'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1." 11' Lintang Utara-lO3o 2L' Bujur Timur; 3. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1'Lintang Utara-103' 21' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian timur Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat L" 11'Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur; 4. garis 4 garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1' L 1' Lintang Utara-103' 20'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Purlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menuju bagian barat Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 11' Lintang Utara- 103" 20' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian barat Rrlau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1" 11' Lintang Utara-103 20' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang Utara- 1O2" 59' Bujur Timur; garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1o 6'Lintang Utara-102' 59' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai barat h.rlau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju bagian selatan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0" 58'Lintang Utara-102' 5L' Bujur Timur; garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat O" 58' Lintang Utara-102" 51'Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 57' Lintang Utara- 1O2" 50' Bujur Timur; 5 6 7 8. garis 8. garis yang menghubungkan bagian utara Rrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koord.inat O' 57'Lintang Utara-102" 50'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai barat hrlau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau menuju bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat A' 47'Lintang Utara-l02o 40' Bujur Timur; dan 9. garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat O" 47'Lintang Utara-lO2' 40'Bujur Timur ke arah barat daya menuju pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O" 44'Lintang Utara-102' 38'Bujur Timur; d. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat O' 44' Lintang Utara-102" 38' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai barat Pulau Sumatera menuju Tanjung Jamboaye, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh pada koordinat 5" 14' Lintang Utar.a-97o 29'Bujur Timur. l2l Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II .
Your Correction