Correct Article 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MALAKA
Current Text
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Selat Malaka.
(21 Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zotta tambahan;
b. zorLa ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3. . .
Your Correction
