Correct Article 6
PERPRES Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
