Correct Article 4
PERPRES Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
