Correct Article 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
