Correct Article 3
PERPRES Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
Current Text
Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
