Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) tidak ditindaklanjuti Instansi Penjuru dalam jangka waktu yang telah ditentukan, proses pengusulan dan pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA dimulai dari awal.
Your Correction