Correct Article 11
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan INDONESIA dapat dihentikan berdasarkan:
a. usulan Instansi Penjuru kepada Menteri;
b. penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau
c. pembubaran Organisasi Internasional.
(2) Menteri menyampaikan hasil penilaian penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada pimpinan Instansi Penjuru.
(3) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya.
(4) Penghentian Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari pimpinan Instansi Penjuru kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian Keanggotaan INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
