Correct Article 10
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Keanggotaan INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan rekomendasi Kelompok Kerja.
(2) Evaluasi Keanggotaan INDONESIA dilakukan dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
b. sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Menteri melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN.
(4) Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan INDONESIA dinilai tidak memenuhi analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Menteri dapat menghentikan Keanggotaan INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Keanggotaan INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
