Correct Article 9
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan Instansi penjuru wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA kepada Menteri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran Kontribusi INDONESIA dapat ditunda oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA dan penundaan pembayaran Kontribusi INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
