Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Status Keanggotaan INDONESIA meliputi: a. keanggotaan penuh; dan b. keanggotaan tidak penuh. (2) Status Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban INDONESIA pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional lainnya.
Your Correction