Correct Article 5
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Status Keanggotaan INDONESIA meliputi:
a. keanggotaan penuh; dan
b. keanggotaan tidak penuh.
(2) Status Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan hak dan kewajiban INDONESIA pada Organisasi Internasional sesuai ketentuan dalam statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional lainnya.
Your Correction
