Correct Article 18
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Untuk membantu Menteri dalam menangani Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA dibentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok Kerja bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam hal:
a. pengusulan Keanggotaan INDONESIA;
b. evaluasi Keanggotaan INDONESIA;
c. penghentian Keanggotaan INDONESIA;
d. pengaktifan kembali Keanggotaan INDONESIA;
e. pembayaran Kontribusi INDONESIA;
f. pengajuan kontribusi baru dan/atau perubahan jumlah Kontribusi INDONESIA; dan
g. pembebanan pembayaran seluruh dan/atau sebagian kontribusi kepada Badan Usaha Milik Negara atau asosiasi swasta.
(3) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(4) Kelompok Kerja beranggotakan unsur dari:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
e. Sekretariat Kabinet.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, kedudukan, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
