Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui: a. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Bendahara Umum Negara; dan c. anggaran Instansi Penjuru. (2) Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kontribusi wajib reguler; dan b. kontribusi sukarela reguler. (3) Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund). (4) Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kontribusi wajib nonreguler; b. kontribusi sukarela nonreguler; c. kontribusi khusus untuk perjanjian internasional; d. kontribusi khusus untuk proyek; e. kontribusi khusus untuk forum; f. kontribusi khusus untuk asosiasi; g. kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan h. kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
Your Correction