Correct Article 15
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Kontribusi INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui:
a. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Bendahara Umum Negara; dan
c. anggaran Instansi Penjuru.
(2) Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. kontribusi wajib reguler; dan
b. kontribusi sukarela reguler.
(3) Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah Kontribusi kepada Organisasi Internasional yang dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi pengelolaan dana perwalian (trust fund).
(4) Kontribusi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. kontribusi wajib nonreguler;
b. kontribusi sukarela nonreguler;
c. kontribusi khusus untuk perjanjian internasional;
d. kontribusi khusus untuk proyek;
e. kontribusi khusus untuk forum;
f. kontribusi khusus untuk asosiasi;
g. kontribusi khusus untuk biaya berlangganan; dan
h. kontribusi khusus untuk natura (in-kind).
Your Correction
