Correct Article 14
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Kontribusi INDONESIA terdiri atas:
a. kontribusi wajib reguler;
b. kontribusi wajib nonreguler;
c. kontribusi sukarela reguler;
d. kontribusi sukarela nonreguler; dan
e. kontribusi khusus.
(2) Kontribusi wajib reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sesuai formula perhitungan yang dibahas melalui organ antarpemerintah dan
disepakati negara anggota, serta digunakan untuk membiayai operasional dan program Organisasi Internasional.
(3) Kontribusi wajib nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan:
a. 1 (satu) kali atau sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional;
b. pada saat Organisasi Internasional dibentuk;
c. pada saat negara menjadi pihak atau anggota pada Organisasi Internasional; dan/atau
d. selama jangka waktu tertentu yang disepakati negara anggota Organisasi Internasional.
(4) Kontribusi sukarela reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibayarkan pada setiap waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
(5) Kontribusi sukarela nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibayarkan 1 (satu) kali pada saat suatu kegiatan atau program Organisasi Internasional mulai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Organisasi Internasional, yang jumlah dan jenis valutanya ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
(6) Kontribusi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dibayarkan berdasarkan ketentuan Organisasi Internasional.
Your Correction
