Correct Article 3
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan INDONESIA dilakukan sesuai prosedur dan tata cara yang berlaku pada Organisasi Internasional dengan mempertimbangkan:
a. prioritas nasional;
b. kemampuan keuangan negara; dan
c. keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional sejenis.
(2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Keanggotaan INDONESIA dilakukan berdasarkan analisis biaya manfaat.
(3) Analisis biaya manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara menekan Kontribusi INDONESIA seminimal mungkin untuk mencapai manfaat keanggotaan yang optimal.
Your Correction
