Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan: a. peran dan kinerja INDONESIA di fora internasional; b. hubungan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain; dan c. kepercayaan masyarakat internasional. (2) Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Your Correction