Correct Article 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DAN KONTRIBUSI INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan:
a. peran dan kinerja INDONESIA di fora internasional;
b. hubungan antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain; dan
c. kepercayaan masyarakat internasional.
(2) Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA diabdikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Your Correction
