Correct Article 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Current Text
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Your Correction
