Correct Article 6
PERPRES Nomor 30 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pemeriksa Paten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
