Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 30 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pemeriksa Paten bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction