Correct Article 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, diberikan tunjangan Pemeriksa Paten setiap bulan.
Your Correction
