Correct Article 2
PERPRES Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 5 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN)
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol- protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction
