Correct Article 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Pasal 8 ...
Your Correction
