Correct Article 4
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; atau
f. dipidana ...
f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction
