Correct Article 3
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Dalam hal anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Tentara Nasional INDONESIA maka pemberhentian jabatan anggota Kepolisan Negara
atau Tentara Nasional INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
