Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berasal dari pegawai negeri sipil maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang kepangkatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ...
Your Correction