Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional dapat nengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, kalangan dunia usaha, praktisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction