Correct Article 5
PERPRES Nomor 30 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional dapat nengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, kalangan dunia usaha, praktisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
