Correct Article 8
PERPRES Nomor 30 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
