Correct Article 7
PERPRES Nomor 30 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing masing.
Your Correction
