Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 30 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Peneliti yang merangkap jabatan struktural di 1ingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Your Correction