Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 30 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan.
Your Correction