Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 30 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction