Correct Article 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan Komisioner.
(21 Dewan Komisioner Penjamin Simpanan.
Lembaga
(3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a, I (satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian yang trli[FErr'I di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri;
II
b. 1(satu)...
SK No 194199A
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
c. I (satu) orang anggota dewan INDONESIA yang ditunjuk oleh INDONESIA; dan gubernur gubernur Bank Bank
d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan.
(41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
b. wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank; dan
d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis.
(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
