Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan Komisioner. (21 Dewan Komisioner Penjamin Simpanan. Lembaga (3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas: a, I (satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian yang trli[FErr'I di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri; II b. 1(satu)... SK No 194199A b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; c. I (satu) orang anggota dewan INDONESIA yang ditunjuk oleh INDONESIA; dan gubernur gubernur Bank Bank d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan. (41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; b. wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota; c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank; dan d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis. (5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang. (6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan oleh PRESIDEN.
Your Correction