Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2019 (Irmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction