Correct Article 8
PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2019 (Irmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
