Correct Article 7
PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Anggota DKPP yang berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan Umum atau Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Your Correction
