Correct Article 6
PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
(l) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diberikan berupa:
a. biaya perjalanan dinas;
b. rumah dinas;
c. kendaraan dinas; dan
d. jaminan kesehatan.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
(3) Rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan sesuai dengarr ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
