Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction