Correct Article 5
PERPRES Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pajak penghasilan atas uang kehormatan Ketua dan Anggota DKPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
