Correct Article 5
PERPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
