Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction