Correct Article 4
PERPRES Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
