Correct Article 12
PERPRES Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 177) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
