Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.
Your Correction