Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Your Correction