Correct Article 4
PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Your Correction
