Correct Article 3
PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Current Text
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan
ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Your Correction
