Correct Article 2
PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Current Text
Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman bagi:
a. Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional; dan
b. Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.
Your Correction
