Correct Article 1
PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional
Current Text
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
(2) Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019.
(3) Rencana Aksi tersebut terdiri atas:
a. program;
b. kegiatan;
c. target/output;
d. jangka waktu;
e. penanggung jawab; dan
f. instansi terkait.
(4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
