Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. (2) Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019. (3) Rencana Aksi tersebut terdiri atas: a. program; b. kegiatan; c. target/output; d. jangka waktu; e. penanggung jawab; dan f. instansi terkait. (4) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction