Correct Article 32
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada PRESIDEN paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction
