Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada PRESIDEN paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Your Correction