Correct Article 30
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan Badan Usaha melakukan upaya untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan.
(2) Pimpinan Badan Usaha wajib mengambil langkah- langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangan.
(3) Dalam hal pengambilan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat permasalahan hukum, penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Your Correction
