Correct Article 26
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat melakukan penugasan kepada BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
Your Correction
