Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional dapat melakukan penugasan kepada BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
Your Correction