Correct Article 23
PERPRES Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, pendanaannya dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan penyediaan tanah oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah proses pengadaan tanah selesai berdasarkan perhitungan bersama antara Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.
Your Correction
